Demokrasi desa yang sudah mengakar tersebut, sayangnya padaera Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1979, diberangus. Bukanhanya itu saja, struktur pemerintahan desa pun diseragamkan. Ketikaera reformasi, regulasi tentang desa diatur melalui UU No. 22 Tahun1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2014.Dalam kedua UU tersebut, ada perubahan tentang desa …