Peraturan perundang-undangan dalam penerapannya memerlukan yurisprudensi tersebut banyak yang tidak diketahui oleh praktisi, dosen maupun mahasiswa, karena kumpulan yurisprudensi secara berkala hanya beredar di kalangan hakim, terutama yurisprudensi yang lama.
Penegakkan hukum di Indonesia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum.Undang-undang sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, kadangkala belum ada, …