Dalam buku ini dijelaskan bahwa keberadaan agama masyarakat yang bersifat lokal seharusnya memperoleh porsi pelayanan oleh pemerintah di bidang administrasi dan kependudukan sebagaimana yang diperoleh oleh umat beragama lain sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk menjalankan ajaran agama yang …