Buku ini menguraikan secara komprehensif berbagai hal yang melandasi kegiatan bisnis yang sehat dimana keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen tercipta. Pembahasan diawali dengan memberikan batasan-bataasan mengenai istilah-istilah dalam hukum perlindungan konsumen dan hubungan hukum antara produsen dan konsumen.
Buku ini pada dasarnya membahas hukum kontrak bernuansa Islam ini diharapkan dapat bermanfaat baik bagi teoretisi hukum maupun praktisi hukum. Kecenderungan masyarakat untuk bertransaksi sesuai syariah sekarang ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perbankan syariah, maupun yang hanya merupakan unit usaha syariah. Demikian pula lembaga keuangan lain sudah melakukan transaksi-transaksi syariah.
Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah di cerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum.
Buku ini mengetengahkan ketentuan-ketenttuan Undang-Undang Merek serta penjelasannya, kemudian ditambahkan penfasiran penulis tentang pasal-pasal Undang-Undang Merek tersebut. Dengan demikian, pembaca dapat dengan mudah memahami Undang-Undang Merek Indonesia dan tidak dikacaukan oleh ketentutan-ketentuan tentang merek dari negara lain. Perbedaan yang menonjol dalam Undang-Undang Merek yang bar…
Dalam buku ini dibahas satu persatu pasal mulai dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW yang mengatur tentang perikatan, beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Dengan memehami makna-makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, setiap orang dapat dengan mudah memahami hukum kontrak.
Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional, lsm, organisasi sosial maupun masyarakat umum.