Dalam buku ini, konsep judicial review yang dibahas adalah judicial review di tiga negara yaitu Amerika Serikat, Austria, dan Indonesia. Amerika Serikat dan Austria dipilih karena sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Vicki C. Jakson dan Mark V. Tushnet bahwa ada dua model lembaga yang melakukan judicial review yaitu model Amerika Serikat (the decentralized model) dan model Austria (the …