Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, pada Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi merasa perlu dilakukan peningkatan…