Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 18 Juli 1991 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3450 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara. Dalam perhitungan ini Pendapatan Negara dalam tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp. 33.538.…