Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan di tanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya. Buku ini terdiri dari 6 BAB, ya…
Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitik tekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan. Dalam pelaksanaan kontrak, aspek hukum perlu mendapatkan perhatian utama. Selain untuk kepastian dan perlindungan huku…
Istilah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). HAKI sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan lembaga hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Buku Huku…