Keterlibatan perempuan dalam politik selalu ditandai dengan "penghadangan", tidak saja oleh sistem politik patriakhal, tetapi juga oleh sistem hukum yang didominasi oleh paradigma laki-laki. Karena itu hukum harus memberikan perlindungan terhadap eksistensi perempuan dalam politik. Hanya dengan jaminan hukum kiprah perempuan dalam politik bisa terealisasi. Buku ini menguji validitas negara huk…