Buku ini mendeskripsikan keberadaan Badan Legislasi secara apa adanya dengan menampilkan ulasan mengenai kinerja dan evaluasi Badan Legislasi selama satu periode. Kinerja Badan Legislasi tersebut dapat dilihat dari peran dan tugas Badan Legislasi dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan dan harmonisasi RUU usul inisiatif DPR, kunjungan kerja untuk mencari masukan atas RUU, serta sosialisasi Undan…
buku ini mendeskripsikan keberadaan badan legislasi secara apa adanya dengan menampilka ulasan mengenai kinerja dan evaluasi badan legislasi selama satu periode. kinerja badan legislasi tersebut dapat dilihat dari peran dan tugas badan legislasi dalam menyusunan prolegnas, penyusunan dan harmonisasi RUU usul inisiatif DPR serta kunjungan kerja untuk mencari masukan atas RUU
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organsisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan layanan bantuan hukum. Adapun penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hak atas bantuan hukum telah diteria secara universal dan dijamin da…
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terkait mekanisme penyusunan rancangan undang-undang yang berkualitas, optimalisasi peran Badan Legislasi dalam profesi penyiapan prolegnas dan perancangan undang-undang sehingga dapat diimplementasikan sebagaimana tujuan pembentukannya.
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat bedasarkan keraykatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.
bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat bedasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional bedasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perunndang-undangan, telah ditetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional