Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta h…
Buku ini membahas antara lain tentang: mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif.
Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kul…
Buku ini pada pokoknya menjelaskan mengenai "Penyelesaian Perkara Pidana Diluar Pengadilan oleh Kejaksaan". Upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat praktik peradilan saat ini, seringkali diwarnai sorotan negatif masyarakat terhadap penuntutan perkara pidana oleh jaksa yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.