Di tengah perjalanan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 1999, independensi Bank Indonesia yang diberikan tidak ditunjang oleh akuntabilitas publik yang memadai. Independensi tanpa akuntabilitas akan menjadikan Bank Indonesia seperti negara dalam negara. Hal ini terutama karena Bank Indonesia menentukan target dan anggarannya sendiri dan kinerja tidak dapat dinilai secara terbuka, sehingga amandemen UU…