Buku ini menyajikan materi seputar Hukum Adat yaitu: corak dan sistem hukum adat, masyarakat hukum adat, asas pokok hukum adat, hukum adat dalam peraturan perundang-undangan Hindia Belanda dan Republik Indonesia, Hukum adat dalam beberapa yurisprudensi, manfaat mempelajari hukum adat, serta ilmuwan Belanda yang mengangkat dan mempopulerkan hukum adat menjadi ilmu pengetahuan.