Kebebasan di laut lepas didasari oleh prinsip "Freedom of the high seas" termasuk didalamnya terdapat prinsip kebebasan menangkap ikan (freedom of fishing). Buku ini menjelaskan tentang pendekatan kehati-hatian yang dilakukan oleh organisasi pengelolaan perikanan regional. Selain itu merupakan kajian baru dalam hukum laut internasional dan perkembangan progresif dalam norma hukum internasional.