elama ini kegentingan yang memaksa, sebagai syarat ditetapkan Perpu dalam Pasal 22, dibedakan dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945 sehingga Perpu tidak dikategori sebagai undang-undang darurat (emergency law). Wewenang Presiden menetapkan Perpu termasuk kekuasaan yang tidak terbatas (unlimited powers) karena mengamputasi kewenangan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UU, mengabaika…