Perkembangan tindak pidana melalui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bersifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, aktualisasi, modernisasi, demokratisasi dan sinkronisasi dengan metode evolusioner, global, kompromi dan komplementer.
Kejahatan korporasi memberi dampak langsung yang membahayakan kehidupan masyarakat. Baik yang bersifat kejahatan langsung yang disebabkan proses kegiatan dari korporasi misalnya pencemaran lingkungan dan dampak produk kosmetik yang berbahaya. Maupun kejahatan korporasi yang menyebakan kerugian pada negara, misallnya tindak pidana pencucian uang. Maraknya kejahatan korporasi harus diatasi dengan…