Ruang lingkup keuangan negara di Indonesia sampai sekarang ini menciptakan paradoks rasionalitas dalam pengaturannya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan, pemeriksaan, dan distribusi risiko yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in termins. Hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keua…