Lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dimaksudkan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan posisi dan fungsi KPU dan KPUD selaku penyelenggara pemilu 2004 dan pilkada 2005. Masalah-masalah tersebut antara lain berupa rentannya KPU/KPUD atas ntervensi pihak luar, kecenderungan untuk menjadi superbody, kontrol internal seta pembagian tugas staf…