Esensi buku ini adalah mencoba menelusuri sejauhmana perundang-undangan nasional mengatur tentang perlindungan korban kejahatan serta bagaimana dalam praktiknya, dibandingkan juga dengan materi yang terdapat pada Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kemunculan teknologi informasi seiring dengan globalisasi telah menciptakan sebuah dunia baru yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace). Perkembangan teknologi informasi ini telah menyentuh segala aspek kehidupan termasuk membawa masyarakat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik berikut kemudahan yang ditawarkan.