Notaris sebagai suatu profesi menempati posisi sebagai pejabat umum dan dalam posisinya itu sebagai profesional di bidang hukum, notaris berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Sebagai pejabat umum, Notaris dalam melaksanakan tugasnya harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan …