Materi buku ini berkaitan dengan kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Hasil kajian yang akan dituangkan ingin menjawab beberapa hal yang menyangkut kesenjangan dan atau kekosongan-kekosongan yang menyangkut kebijakan legislasi atau formula system pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia.