Hukum perselisihan merupakan Conflictenrecht dalam konteks internal, artinya tidak dalam kaitannya dengan perbedaan kewarganegaraan. Kalaupun kemudian disebut-sebut ada subjek bukan orang indonesia tetapi konteksnya bukan dalam pengertian beda kewarganegaraan, melainkan sebagai golongan penduduk belaka.
Buku ini telah mengalami proses revisi dengan judul yang juga mengalami perubahan dari buku yang diterbitkan pertama kali tahun 1984. Buku ini mengupas masalah waris dalam tiga perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu Hukum Islam, Adat, dan BW. Karena latar belakang masyarakat Indonesia yang begitu beragam, maka tiga perspektif tersebut menjadi penting dan perlu diketahui d…