Karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang tidak hanya bergantung pada konfigurasi politik yang demokratis namun membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif dan luas. Sama seperti undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih mempunyai sifat yang rep…