Pengembangan perangkat hukum sangat mempengaruhi perkembangan dunia properti, demikian pula berlaku sebaliknya. Perangkat hukum perlu mengimbangi perkembangan dunia properti di era globalisasi ini. Pemerintah selaku pencipta produk hukum perlu terus menyempurnakannya seiring dengan perkembangan dunia properti modern.