Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, dan kompetensi profesional di kalangan CPNS. Berdasarkan Peraturan Lemb…