Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang terdapat pada masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan sendirinya selain mengkaji kaidah hukum secara analitis…