"Buku ini ditulis oleh pengacara dan jaksa penuntut umum di Amsterdam, yaitu Mrs. F. Heemskerk & R. H. Dykstra. Buku ini membahas praktik dan undang-undang baru pada Perseroan terbatas. Dalam kata pengantar, penulis menulis permasalahan yang akan dihadapi oleh Perseroan terbatas dan solusi yang bisa dilakukan. Dikatakan bahwa penetapan undang-undang baru dalam waktu dekat akan memciptakan kekā¦