Anti Pencucian Uang bukanlah hal baru untuk dibicarakan, tetapi keberadaannya selalu baru setiap waktu. Tidak mudah memahami manifestasi dan proses pencucian uang itu sendiri. Sekalipun Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang anti pencucian uang semenjak tahun 2002 dengan diundangkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan kemudian diamandemen dengan UU No. 25 Tahu…
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan yang dilakukan terhadap harta yang diperoleh secara tidak sah agas tidak diketahui jejaknya. Dalam situasi jaman ketika fenomena korupsi marak dilakukan, kasus pencucian uang semakin banyak ditemukan.