Indonesia merupakan negara berdasar hukum, sehingga semua peraturan perundang-undangan harus didasarkan atau bersumber kepada UUD Negara RI 1945. Oleh karena itu semua peraturan perundang-undangn harus mencerminkan atau merupakan penjabaran dari sistem dan asas sosial, politik, dan hukum yang ada dalam pembukaaan dan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 945