Pada dasarnya, buku ini menelaah hambatan penanganan tindak pidana lingkungan, secara khusus di kawasan suaka alam. Fokus tempatnya di kawasan suaka margasatwa Barumun, Sumatra Utara. Kasus yang ditelaah buku ini menarik karena melibatkan banyak aktor: rakyat biasa, perangkat desa, pebisnis, hingga anggota TNI yang menjabat direktur utama pada perusahaan dalam perkara ini. Itulah yang membuat p…