Buku ini berisi tentang prosedur serta aturan mengenai pemilihan kepala desa di Jawa dan Madura. Hak memilih kepala desa ditetapkan pada tahun 1819 oleh Komisaris Jenderal (Commissaris-Generaal) pada maklumatnya yang dikeluarkan di tahun yang sama. Buku ini menjelaskan lebih lanjut tentang Syarat Pemerintah (Regeeringsreglement) pasal 71 yang mengatur prosedur pemilihan kepala desa.