Buku ini merupakan bunga rampai terhadap problematika pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya ketika hukum otonomi daerah direformasi pada tahun 1999 sampai saat ini. Materi yang diangkat dalam bahasan buku ini berhubungan dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004 beserta perubahan-perubahannya.
Buku ini adalah rentetan pemikiran yang berantai dari filosofis teoretik ke praktik aktual tentang perundang-undangan di Indonesia, yang selama ini belum ada Communis opinio doctorum, sehingga belum tercipta kesatuan pandang tentang struktur, materi dan juga terminologi yang mencakup dalam ilmu dan pengetahuan perundang-undangan.