Buku ini menjelaskan mengenai undang-undang no.13 yaitu tentang outsourcing dimana tenaga kerja dijadikan sebagai ajang kompetitif dan menjadikan suatu yang sangat fleksibel dan efisien dalam dunia kerja. Buku tersebut menjelaskan lebih dalam hukum outsourcing dalam pasal-pasal yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai kebijakan dalam outsourcing tersebut.