Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah standar akuntansi yang digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. SAK ETAP diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 17 Juli 2009 dan disahkan oleh DSAK IAI pada 19 Mei 2009.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan; dan relatif tidak berubah selama beb…
SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum
SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri (sederhana) karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukuran ,murni menggunakan biaya historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya
SAK efektif per 1 Januari 2018 secara umum mengacu ke IFRS efektif per 1 Januari 2017. Buku SAK efektif per 1 Januari 2018 ini mencakup amandemen, penyesuaian tahunan dan pengaturan akuntansi baru hasil konvergensi IFRS yang telah disahkan DSAK IAI sepanjang tahun 2016 dan 2017. Standar yang berlaku efektif awal tahun ini dan memiliki relevansi tinggi dengan Indonesia salah satunya adalah penga…
Buku SAK efektif per 1 Januari 2018 bagian B memuat tentang pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 61- PSAK 70; interpretasi standar akuntansi keuangan (ISAK) 8 - ISAK 32; Pernyataan pencabutan standar akuntansi keuangan (PPSAK) 1 - PPSAK 12
Buku SAK efektif per 1 Januari 2018 bagian A terdiri dari kerangka konseptual pelaporan keuangan, pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 1- PSAK 60
Entitas Mikro,Kecil dan Menengah (EMKM) adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam SAK ETAP, yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro,kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi sederhana, dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis. SAK EM…