Dalam buku ini penulis menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel ("materiele wederrechtelijkheid") tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi pofitif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat me…
Buku berisi Susunan dalam datu naskah UU No. 8/1983 STDD No. 42/2009
Buku ini disusun sebagai media komunikasi masyarakat dan dapat digunakan oleh siapa saja yang mempunyai kepedulian mendalam terhadap kegiatan Dewan Periode 1992 - 1997. Bagi Anggota Dewan, buku ini merupakan alat bantu untuk mengukur berhasil tidaknya pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya di bidang legislatif, penetapan anggaran dan pengawasan. Bagi masyarakat, buku ini berguna untuk mengan…
Kumpulan info singkat selama tahun 2017 yang sudah dihasilkan oleh peneliti di pusat penelitian Setjen dan BK DPR RI. Info singkat Pusat Penelitian menjadi salah satu jawawan untuk memenuhi kebutuhan DPR akan informasi yang aktual, cepat, dan akurat. Tantangan info singkat adalah bagaimana hasil tulisan yang isinya merupakan informasi yang disajikan dapat segera sampai kepada Anggota DPR RI unt…
Buku ini merupakan kumpulan SOP AP di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1603/SEKJEN/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Seklretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik I…
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, dan korban serta masyarakat di sisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui deskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan a…
Untuk mengetahui secara mendalam berbagai peraturan investasi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, pada tahun anggaran 2013 mengadakan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tentang investasi di daerah. Review dan harmonisasi pengaturan hukum investasi yang berlaku, akan dapat mengurangi faktor penghambat dari sisi pengaturan hukumnya sendiri, sehingga dalam sistem…
Penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara. Masalah yang diteliti adalah aspek hukum pemberian remisi kepada narapidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pemidanaan yang dianut Indonesia saat ini adalah gabungan antara teori klasik dan modern, dan dalam prosedur pemberian remisi menimbulkan masalah baru,…
Situasi perekonomian global saat ini tengah menghadapi masalah akibat krisis di Eropa. Namun kondisi tersebut belum separah kondisi akhir tahun 1990-an akibat krisis Asia terutama Indonesia. Situasi tersebut merupakan dampak dari proses globalisasi dan liberalisme yang melanda dunia dalam kurun waktu satu abad ini. Pertanyaannya, bagaimana posisi negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan me…
Buku ini mencoba memperkarya wacana soal OJK,tentunya dengan pandangan-pandangan lebih objektif dan perspektif yang luas, karena berisi sumbangan pemikiran dari para ahli dibidang ekonomi, politik dan hukum. Karenanya mengupas seperti apa peran bank sentral ke depan sebagaimana diungkap para penyumbang pemikiran didalam buku ini menjadi sangat menarik. sebab ditengah pendapat pro dan kontra ten…
Buku ini membahas mulai dari hal-hal yang mendasar mengenai seminar sampai dengan praktik-praktik pelaksanaan seminar itu sendiri, serta dilengkapi dengan contoh-contoh dan ilustrasi serta tips yang diperlukan, sehingga memudahkan para pembaca untuk memmahami dan mempraktikannya. Juga dijelaskan peran, tugas, dan fungsi kepanitiaan sebagai penyelenggara seminar maupun para pelaku-pelaku seminar…
Buku ini mengenai kegiatan yang dilakukan oleh DPR Periode 1982 - 1987 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila, Anggota-Anggota DPR juga menjadi Anggota MPR yang melakukan perlbagai kegiatan sesuai dengan tugas san wewenag sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.