Peradilan bebas memberikan makna dihindarinya intervensi internal dan external terhadap Due of Judiciary Freedom yang semakin mengarah pada kritik subjektif terhadap eksistensi lembaga yudikatif ini. Sedangkan Contempt of Court merupakan pranata yang tidak ada ketentunya dalam perundang-undangan di Indonesia. Pranata ini digunakan bagi melindungi prosedur jalanya peradilan yang baik.
Pergeseran hukum pidana merupakan bentuk dinamis dari problema hukum pidana dalam kaitan persoalan asas legalitas,kebebasan berekspresi,hak asasi manusia,hingga korupsi.Dalam menghadapi perkembangan masyarakat dinamis,pergeseran hukum pidana dimaknai sebagai peran pembaruan hukum pidana yang memiliki arak ekstensif,sehingga tidak sekedar memahami hukum pidana sebagai ranah keilmuan yang terbatas.
Dalam buku ini penulis menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel ("materiele wederrechtelijkheid") tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi pofitif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat me…
Buku ini menuliskan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel, tidak saja dari fungsi negatif yang cukup dikenal tetapi juga melalui pengakuan positif.