Buku ini menggambarkan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang selama ini belum banyak dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, yang seharusnya disadari bahwa kini mereka bukanlah obyek dari produk hukum yang dibentuk oleh pembentukan perundang-undangan, melainkan mereka juga bisa berposisi sebagai subyek dalam artian ikut terlibat aktif di dalam proseā¦