Buku ini sangat menarik untuk dibaca dalam memahami konsep pemikiran tentang bagaimana pembaharuan hukum nasional Indonesia di era industri 4.0 dan era globalisasi ekonomi berorientasi cita hukum bangsa Indonesia, bagaimana akomodasi budaya huku kedalaman pendidikan hukum berkebudayaan era 4.0 di Indonesia.
Buku ini dilatarbelakangi oleh perkembangan pembangunan dan pembaharuan hukum nasional Indonesia yang dirasa masih lambat dan di satu pihak harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat berkembang di mana saat telah masuk era Revolusi Industri 4.0 atau dikenal dengan istilah disruptive era menuju era Industri 5.0