Sistem peradilan terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sub system tersebut terdiri dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, pemeriksaan persidangan dilakukan oleh pengadilan, dan terakhir pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.