Sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga-lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana (kepolisian,kejaksaan,pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) secara terpadu walaupun dalam kebhinekaan fungsi dari masing-masing unsur sistem (lembaga tersebut) dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana. Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pidana ya…