Indonesia sebagai anggota dari masyarakat internasional, yang menjunjung tinggi Hak Kekayaan Intelektual, sewajarnya menaati kaidah-kaidah Hukum Hak Kekayaan Intelektual sehingga wajib hukumnya para penyidik tegas dalam menagani masalah-masalah pidana dalam bidang ini.