Buku ini ditulis sebagai usaha menjernihkan persoalan lagu Bagimu Negri ataupun disebut Padamu Negeri. Disamping itu diusahakan pula memberi penjelasan akan Hak para pencipta, khususnya pencipta musik/lagu dan kewajiban mempertahankan haknya menurut hukum.
Dunia jasa konstruksi Indonesia perlahan berjalan meninggalkan kemasyhuran martabatnya, sebuah kondisi yang tak sinergis dengan cita-cita untuk mengoptimalkan dirinya menjadi bagian dari subyek pembangunan Indonesia ke arah yang lebih baik sebagai subyek pengantar menuju cita-cita kemerdekaan yang adil dan makmur.