Mediasi Penal sebagai suatu pola penyelesaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemiliran Progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitasif dalam rangka pembaharuan hukum nasional (penel reform), jika dikaitkan dengan persoalan pragmatif di lapangan seperti penumpukan perkara secara massif mulai dari peradilan tingkat pertama sampai ke Mahka…
Bale Mediasi sebagai tempat penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan adalah bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional yang selama ini hanya mengatur tindakan-tindakan hukum pro yustisia yakni penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriks…