Buku ini membahas tentang ilmu hukum yang dipelajari sebagai bagian dari totalitas penjajahan ide manusia yang telah berlangsung selama berabad-abad. Banyak masalah dapat diatasi dan banyak hal dapat diungkapkan secara benar melalui cara pengkajian ini. Dalam buku ini, hukum dikaji dengan memanfaatkan empat pendekatan utama, yaitu pendekatan filsafat sains, filsafat ilmu hukum, filsafat hukum, …