Sektor minyak dan gas bumi, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, telah diliberalisasi melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi. Undang-undang tersebut bukan hanya menisbikan kedaulatan nasional, tetapi juga merelativisasi makna penguasaan negara di sektor-sektor strategis yang selama ini termaktub di dal…