Kebijakan Hukum Pidana (criminal law policy), politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepa perubahan peraturan perundang-undangan (pidana) yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan tertentu. Sebagai sebuah kebijakan/policy, badan perundang-undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih baiā¦