Kata Pengantar: “Bangsa Belanda telah diberitahu dalam berbagai kesempatan bahwa, menurut banyak orang, kebutuhan untuk mengatur urusan percetakan di Hindia Belanda perlu diatur dengan undang-undang. Sebagaimana telah diindikasikan secara jelas dalam pembahasan ayat terakhir pasal 59 UUD, pengaturan oleh Undang-Undang tentang hal-hal yang tidak secara khusus tercantum dalam ayat-ayat sebelumn…