Buku ini menguraikan tentang privatisasi sebagai bentuk kepemilikan saham Badan Usaha Milik negara (BUMN) oleh publik yang mempengaruhi kedudukan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki kekayaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kedudukannya yang memiliki hak monopoli.
Tulisan dalam buku ini sebagian besar merupakan tulisan yang berkaitan dengan perbandingan hukum tentang Perseroan Terbatas yaitu yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan pengaturan yang terdapat dalam undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dan ketentuan Pasal 36 s.d. Pasal 56 WvK (KUHDagang).