Ruang udara internasional merupakan ruang udara yang berada di luar ruang udara nasional atau wilayah udara. Ruang udara bersifat complete and exclusive yang dikukuhkan melalui adanya hak negara untuk melarang pesawat udara asing memasuki wilayah udara negara tanpa mendapat izin terlebih dahulu melalui perjanjian bilateral dan multilateral sebagaimana ditegaskan dalam dalam Konvensi Chicago 194…