Buku ini menelisik konsep kebebasan pembentuk undang-undang yang dituangkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, sekaligus melakukan kritik terhadap konsep dimaksud. Tujuannya tidak lain adalah untuk menemukan konsep ideal mengenai kebebasan pembentuk undang-undang serta menemukan parameter uji konstitusionalitas yang mampu membatasi kebebasan demikian.